Sabtu, 01 Juni 2013

Pecandu Rokok Tak Dapat JPK Gakin

Tugas Mata Kuliah Softskill Bahasa Indonesia II ke-3

Pecandu Rokok Tak Dapat JPK Gakin

JAKARTA (Pos Kota) – Pecandu rokok di Jakarta nampaknya harus segera meninggalkan kebiasaan merokoknya. Ini menyusul mencuatnya kembali rencana Pemprov DKI Jakarta mencabut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK GAKIN) dari mereka yang merokok.

Kebijakan tersebut akan dikeluarkan menimbang dari tingginya jumlah pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok yakni sebesar 22 persen. Rencana pencabutan jaminan kesehatan tersebut dilontarkan Gubernur DKI, Fauzi Bowo, yang menyatakan banyak keluarga miskin yang sakit akibat rokok.

“Kami akan rumuskan langkah ketidakberpihakan terhadap perokok tersebut. Percuma saja pemprov menyediakan biaya yang besar melalui Gakin kalau hanya untuk perokok,” ujar Fauzi, Peluncuran Kampanye “Rokok Membunuh Anda Hidup-Hidup”, di Balaikota, Rabu (19/10).

Menurut orangn omor satu di ibukota ini, usulan ini akan diteruskan kepada Asisten Sekretaris Daerah DKI bidang Kesejahteraan Rakyat, Mara Oloan Siregar untuk ditindaklanjuti. “Karena sebenarnya biaya untuk layanan kesehatan akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok lima kali lebih besar dibanding pajak yang diterima Pemerintah dari penjualan rokok,” kata pejabat yang akrab disapa Bang Kumis ini.

Tetapi, Fauzi melanjutkan, pembatasan tidak mencakup pengaturan untuk para pedagang “Sasaran kampanye adalah mereka yang membeli dan menghisap rokok. Sementara belum ada pembatasan untuk pedagangnya,” kata dia.

Adapun data Data dari World Lung Foundation, 34 persen dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia merokok. Sebanyak 63 persen di antaranya berjenis kelamin pria. Di antara generasi muda berusia 13-15 tahun, 81 persennya sudah menjadi perokok pasif di fasilitas umum dan 65 persen jadi perokok pasif di rumah. Dan setidaknya 200 ribu orang meninggal di Indonesia akibat rokok.

Fauzi mengklaim tingkat kepatuhan warga DKI terhadap Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 terhadap Kawasan Dilarang Merokok sudah cukup tinggi. Data Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI menyatakan tingkat kepatuhan sudah 62 persen walau masih terlihat cukup banyak perokok di fasilitas umum. Dirinya pun mengharapkan di tahun 2012 tingkat kepatuhan ini bisa mencapai 80 persen. “Bagi gedung yang masih melanggar akan segera dibuatkan aturan teknis sanksinya,” pungkasnya.(guruh/b)


Sumber : Artikel dari Koran POS KOTA KAMIS, 20 OKTOBER 2011 Hlm. 11 Klm. 6