Senin, 25 November 2013

Kasus Utilitarianisme Etika Bisnis

Kasus Utilitarianisme Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia
            Penerapan etika bisnis dalam suatu organisasi yang bertujuan memperoleh laba dengan cara menghimpun dana dari masyarakat merupakan isu yang sering dikaji secara mendalam. Secara teoretis penerapan etika merupakan suatu hal yang mudah dilakukan dan diterapkan.
            PT Dirgantara Indonesia (PT DI) merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat terbang dan sahamnya dimiliki Negara. Tujuan awal pembentukan PT DI yang dulu bernama PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT IPTN) adalah untuk mengembangkan industry penerbangan di Indonesia dan mencukupi pasar penerbangan. Sejak pertama kali didirikan PT DI telah mengalami berbagai tantangan dan beberapa kali mengalami perubahan nama.
            Secara ringkas, timeline dari perjalanan permasalahan yang dihadapi PT DI dalam rentang tahun 1960 – 2007 dapat diuraikan sebagai berikut. Pada tanggal 1 Agustus 1960 Keputusan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara No. 488, dibentuk Lembaga Persiapan Industri Penerbangan (LAPIP). Lembaga tersebut diresmikan pada 16 Desember 1961 bertugas menyiapkan pembangunan industri penerbangan. Baru pada tanggal 28 April 1976 PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio didirikan dengan Dr. B.J. Habibie sebagai direktur utama dan selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 1976 Presiden Soeharto meresmikan industry pesawat terbang Nurtanio yang berkedudukan di Bandung.
            Dalam perkembangannya pada tanggal 11 Oktober 1985 PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio berubah menjadi PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN). Pada tahun yang sama perusahaan berhasil memperoleh lisensi untuk merakit pesawat terbang sipil dan militer dari perusahaan CASA Spanyol, MBB Jerman, dan perusahaan Aerospatiale Prancis.
            Pada 10 November 1994 Roll out CN250 di pabrik IPTN di Bandung. CN250 dapat mengangkut 5054 penumpang dan terbang dengan kecepatan high subsonic speed (300 330 knot) CN250 merupakan pesawat komuter pertama di dunia yang memakai sistem flybywire Produksi CN 250 dihentikan pada tahun 1997 dan belum pernah mendapat sertifikat laik terbang.
            Pada tanggal 20 April 1995 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menyatakan telah terjadi penyimpangan di IPTN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 372.276.845. Penyimpangan tersebut antara lain terjadi pada tender/pelelengan paket pekerjaan sipil di lingkungan IPTN yang diidentifikasi terjadi manipulasi.
            Di tahun 1996 pemerintah memberikan bantuan kepada PT IPTN sebesar Rp. 400 miliyar dengan menerbitkan Keppres No. 42 Tahun 1996. Dana tersebut diambilkan dari dana reboisasi yang kemudian bantuan dana tersebut ditetapkan sebagai penyertaan modal pemerintah, namun pada tanggal 15\ April 1996 salah satu karyawan dipecat secara tidak hormat dari IPTN, karena dituduh mengungkapkan kasus penyimpangan berupa manipulasi tender/pelelangan paket pekerjaan sipil di lingkungan IPTN.
            Pada tanggal 29 Oktober 1997 Terjadi demonstrasi dan pemogokan kerja karyawan pertama kali di PT IPTN. Karyawan berdemonstrasi menuntut keadilan dalam jenjang karier, selanjutnya pada tahun 1997 PT IPTN rugi Rp 233,137 miliar kemudian kerugian meningkat menjadi Rp 853,331 miliar pada 1998. Setahun kemudian kerugian turun menjadi Rp 75,043 miliar. Pada tahun 2001 perusahaan dapat membukukan laba Rp 7,149 miliar.
            Akibat keadaan tersebut pada tanggal 13 Mei 2002 Direktur Utama PT IPTN menyatakan perusahaan akan mengurangi jumlah karyawan yang semula 15 ribu orang menjadi 9.777 orang. Jumlah karyawan akan terus dikurangi paling banyak 7 ribu orang. Pada tanggal 24 Agustus 2001 PT.IPTN mengubah nama menjadi PT Dirgantara Indonesia (DI) atau Indonesian Aerospace/IAe yang diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid.
            Pada tanggal 9 Agustus 2002 Menteri Negara BUMN melantik jajaran direksi Baru PT DI. Terjadi protes dari mantan direktur utama karena penggantian tersebut tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa diketahui komisaris utama. Selanjutnya pada tanggal 28 April 2003 PT DI menyerahkan lisensi pembuatan sayap pesawat Airbus 380 kepada British Aerospace System (BAe). Penyerahan dilaksanakan di hanggar Fabrikasi PT DI, Bandung.
            Pada tanggal 12 Juli 2003 Direktur Utama PT DI mengeluarkan surat keputusan No. SKEP/0598/030.02/PTD/UT0000/07/03 tentang Program perumahan terhadap 9.670 orang karyawan terhitung sejak pukul 00.00 WIB (13 Juli 2003). Selanjutnya pada tanggal 4 September 2007 Keputusan pailit dijatuhkan pada PT DI, proses putusan ini dipicu oleh pemulangan karyawan pada 12 Juli 2003. Kronologi proses pailit sebagai berikut: 12 Juli 2003: Direksi PT DI memutuskan untuk merumahkan sebagian besar karyawan. Juli 2003: Menakertrans menerbitkan surat No 644.KP.02.33.2003 tentang proses perumahan karyawan tersebut. 29 Januari 2004: Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT DI dikabulkan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). 14 Juni 2005: Permohonan eksekusi (fiat eksekusi) mantan karyawan yang diPHK diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 29 Maret 2006: Terjadi kesepakatan antara PT DI dengan karyawan yang menyatakan bahwa PT DI akan membayar tunai kewajiban perusahaan terhadap karyawan sebesar Rp 40 miliar dan sisanya yang berupa hak pensiun karyawan sebesar Rp 200 miliar akan dilunasi dengan skema lain. 9 Juli 2007: Mantan karyawan menggugat pailit PT DI ke PN Jakarta Pusat karena kewajiban PT DI yang telah disepakati tidak pernah dipenuh PT DI. 4 September 2007: PN Jakarta Pusat menyatakan PT DI pailit dan wajib melunasi utang terhadap kreditor dan 3.500 mantan karyawannya.
            Pada tanggal 24 Oktober 2007 MA mengabulkan permohonan kasasi PT DI atas keputusan pailit PN Jakarta pusat sehingga PT DI dapat beroperasi kembali dengan normal. Meskipun demikian, Serikat PekerjaForum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI masih terus mengajukan tuntutan terhadap PT DI atas pesangon 3500 karyawannya.
            Dari tinjauan perjalanan kasus yang dihadapi oleh PT DI di atas dapat dilihat bahwa PT DI mengalami berbagai permasalahan yang terkait dengan isuisu etika bisnis. Artikel ini mencoba melakukan kajian telaah literatur mengenai konsep etika bisnis yang ideal dengan kasus yang terjadi di PT DI dalam kurun waktu 1960 – 2007. Tujuan dari kajian tersebut adalah untuk mengungkapkan isu etika dan fenomena penanggulangan terjadinya suatu masalah dalam suatu organisasi bisnis.

Kaji Kritis Kasus Utilitarianisme PT Dirgantara Indonesia
            Suatu konsep pengambilan keputusan dalam suatu dilema etis diperlukan suatu keberanian dan integritas yang tinggi. Permasalahan yang dihadapi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) merupakan permasalahan klasik yang dihadapi setiap orang yang memasuki sistem perusahaan (pemerintahan) di Indonesia. Pada konsep pembentukan awal PT DI yang dahulu bernama PT Industri Perusahaan Terbang Nusantara (PT IPTN) cukup sederhana, yaitu mengembangkan teknologi kedirgantaraan guna memperkuat ketahanan nasional. Pada awal perjalanan PT DI menunjukkan kinerja (yang tampak dari luar) cukup baik. Pemolesan wajah PT DI ternyata tidak dapat bertahan lama, kebenaran mengenai kondisi nyata perusahaan mulai terungkap. Pada pembahasan berikut akan berfokus pada point penting pelanggaran etika dan dicoba untuk dianalisis berdasarkan konsep teori yang ada.
            Kejutan pertama yang diterima perusahaan adalah diungkapnya penyelewengan anggaran negara oleh BPK pada 20 April 1995. Sebagai akuntan negara, BPK telah berperan dengan baik dan memenuhi tanggung jawab dasar auditor yaitu memeriksa dan mengkomunikasikan temuan pada publik. Auditor telah bekerja dengan integritas dan moral motive yang tepat. Di sisi lain, pada kasus ini perusahaan melanggar norma dasar etika (bribery, deception, coercion, dan theft), karena perusahaan telah melakukan manipulasi tender dan pelelangan. Dalam proses manipulasi tersebut akan melibatkan “Transaksi dibalik layar”. Pelanggaran etika juga dilakukan akuntan perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari manipulasi catatan yang mencoba untuk menyembunyikan fakta. Manipulasi juga melanggar konsep utilitarianism mengingat perusahaan merupakan perusahaan pemerintah yang bertanggungjawab pada rakyat.
            Kasus pelanggaran etika kedua terjadi ketika perusahaan memecat dengan tidak hormat Salah satu karyawan pada 15 April 1996, setahun setelah pengungkapan penyimpangan oleh BPK. Karyawan tersebut merupakan karyawan yang mengungkapkan manipulasi tender kepada BPK. Pada kasus ini perusahaan telah jelasjelas melakukan diskriminasi dan melanggar konsep deontology yang menganut kebenaran mutlak. Indikasi lain dari terjadinya diskriminasi adalah timbulnya demo karyawan pada 29 Oktober 1997 yang menuntut keadilan jenjang karir. Pada kasus pemecatan karyawan yang mengungkapkan penyimpangan di IPTN juga terjadi pembalikan dan manipulasi konsep kebenaran. Pada kasus tersebut tampak bahwa orang menjadi salah karena mengungkapkan suatu kebenaran.
            Kasus yang melibatkan pelanggaran konsep etika paling banyak adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara besar besaran. Pada kasus ini perusahaan telah melanggar konsep utilitarianism karena telah mengutamakan kepentingan perusahaan dengan karyawan jauh lebih sedikit daripada jumlah karyawan yang di PHK. Kelanjutan pelanggaran ini diperparah dengan ketidakmauan perusahaan untuk membayar pesangon walaupun telah disepakati bersama melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), kesepakatan tersebut selanjutnya dilanggar. Pada pelanggaran kesepakatan dan penolakan pembayaran pesangon tampak dengan jelas bahwa perusahaan melanggar hamper semua konsep hak dan kewajiban, dan keadilan. Dengan penolakan dan pelanggaran tersebut, konsep Distributive justice, keadilan berdasar kontribusi, keadilan berdasar kebutuhan dan kemampuan, Keadilan retributive, Compensatory justice telah dilanggar. Di samping itu konsep hak dan kewajiban terutama hak kontraktual telah dilanggar secara nyata. Pada hak kontraktual, hak seseorang harus dibayar sesuai dengan kontrak. Usaha PT DI untuk tidak membayar pesangon melalui pelanggaran kesepakatan P4P merupakan langkah nyata untuk menghindari dari kewajiban.
            Satu kasus unik yang terjadi pada kasus PT DI secara keseluruhan adalah kasus pembatalan putusan pailit melalui kasasi MA pada 24 Oktober 2007. Pada kasus ini argumen yang dibangun untuk pembatalan putusan pailit PN Jakarta pusat pada 9 September 2007 adalah kesalahan prosedur pengajuan pemailitan yaitu harus diajukan oleh pemegang saham mayoritas. Pada kasus ini terjadi kegagalan sinergi antara lembaga hukum. Meskipun tidak berhubungan secara langsung dengan teori etika, kasus ini menggambarkan bahwa suatu pemecahan kasus dilemma etis diperlukan suatu koordinasi dan sinergi yang baik dari semua pihak yang berkaitan.
            Secara keseluruhan, meskipun terdapat berbagai macam pelanggaran, jika dicermati lebih teliti pada kasus PT DI terdapat suatu moral motive yang baik. PT DI sebetulnya telah berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon, hal tersebut dapat diindikasi dengan hanya sebagian dari seluruh karyawan yang tidak dibayar pesangonnya. Demo karyawan muncul karena belum dibayarkan pesangon sebagian karyawan bukan seluruh karyawan. Di samping itu, individu di dalam PT DI sebagian mempunyai moral motive yang baik. Dapat dilihat dari kasus pengunduran diri tiga direktur karena tidak setuju dengan putusan PHK karyawan.
            Dari fakta pelanggaran etika, kasus kasasi pembatalan pailit, dan moral motive yang terdapat dalam perusahaan dapat diajukan satu solusi alternatif. Solusi yang diajukan berupaya untuk mendudukkan kasus pelanggaran PT DI sebagai kasus yang universal dalam artian, solusi yang diajukan berusaha memandang masalah secara makro.
            Dari kasus dapat dilihat bahwa di dalam suatu organisasi yang melanggar etika separah apapun masih terdapat individu dengan moral motive yang baik. Moral motive tersebut merupakan modal dasar dalam menyelesaikan permasalahan dilemma etis. Pada kasus juga menunjukkan kegagalan sinergi antara lembaga pemerintah, perusahaan dan sistem hukum. Solusi alternatif yang diajukan yaitu dengan memperbaiki sinergi antara lembaga pemerintah, perusahaan dan sistem hokum dengan individu dengan moral motive yang baik sebagai stabilisator yang mempengaruhi sinergi tersebut. Secara sederhana dapat dilihat pada Gambar 1.


            Pada Gambar 1 terlihat bahwa individu dengan moral motive yang baik dapat mempengaruhi sinergi yang dibentuk. Di sini, individu berperan sangat penting. Peran penting tersebut terjadi karena ketiga komponen sinergi terdiri dan digerakkan oleh individu. Sinergi yang terbentuk sangat dipengaruhi oleh individu di dalamnya. Dengan moral motive yang baik dari individu akan menggerakkan sinergi ke arah sinergi yang etis.

Simpulan
            Konsep teori etika merupakan suatu konsep ideal yang dapat diterapkan dalam suatu organisasi bisnis. Penerapan konsep tersebut dalam organisasi bisnis sering mengalami hambatan dan tantangan. Suatu organisasi bisnis yang sedang mengalami dilema etis dalam mengambil keputusan harus mengambil keputusan dengan bijak. Keputusan yang diambil sering mengalami benturan antara kepentingan stake holder dengan konsep etika yang ada. Keputusan yang diambil, meski sulit, harus mampu mengakomodir semua kepentingan stake holder sekaligus memperhitungkan etika yang ada.
            Dari semua pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa suatu dilema etis akan selalu dihadapi dalam pengambilan keputusan. Solusi dari pengambilan keputusan yang etis terletak pada individu yang menggerakkan system yang ada. Individu merupakan pelaku utama dalam organisasi itu sendiri. Di sini, moral motive individu memegang peran penting dalam pengambilan keputusan. Moral motive yang dimiliki individu dapat menjadi motor dalam organisasi untuk mengambil keputusan etis. Kumpulan individu yang mempunyai moral motive dalam organisasi dapat mewarnai keputusan organisasi menjadi lebih etis.

Selasa, 05 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis Terkorporasi

Pelanggaran Perusahaan Dalam Etika Bisnis
Pendahuluan
            Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
            Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005). Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1.     Prinsip otonomi Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.    Prinsip kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3.  Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4.    Prinsip keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dll.
5.   Prinsip hormat pada diri sendiri Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum. Jawabannya ada tiga yaitu :
1.      Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.

2.      Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.

3.      Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.

KODE ETIK PERUSAHAAN

Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya. Manfaat Kode Etik Perusahaan :
1.   Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2.    Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3.       Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4.  Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).


ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaanGCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah: Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
2.      Etika Bisnis Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
3.      Pedoman PerilakuFungsi Pedoman Perilaku Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis. Benturan Kepentingan Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan;


CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
            Manipulasi laporan keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut. Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya.
            Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidakmembayar pajak. Korporasi multinasional yang secara  sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
            Etika terhadap komunitas masyarakat Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global (Etika terhadap buruh dan pekerja) Merjer bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan, terutama bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak menunjang dan banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah, akibatnya dua pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu BenQ melakukan restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah pekerja.Hal ini sangat merugikan pihak buruh dan karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan mainan perusahaan yang tidak serius.



KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas kita tahu bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu:
1.     Berkaca dari beberapa contoh kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang.
2.   Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
3. Kemajuan teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan“public relation” dan “crisis management” perusahaan.
4.     Product recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan perusahaan.
5.    Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
6.   Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.

SARAN
            Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.



Minggu, 13 Oktober 2013

ETIKA BISNIS # SOFTSKILL

NAMA            :           Christian Andika P.
NPM               :           11210576
KELAS           :           4 EA10


PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG TERJADI PADA ERA GLOBALISASI

Perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era globalisasi, dimana terjadi pergerakan komoditas, modal, dan juga manusia yang seolah tanpa batas menembus ke segala penjuru dunia. Modal paling utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan. Ukuran etika dan sopan santun dalam dunia bisnis sangatlah keras, kalaulah ada pengusaha yang melanggar etika, mereka lebih banyak mendapat hukuman dari masyarakat, dibandingkan dari pemerintah. Karena pada dasarnya juga masyarakat bisnis itu punya jaringan tersendiri, yang sangat luas dan efektif, sehingga setiap pengusaha yang berbuat curang, maka namanya akan segera tersiar, hal itu tentunya akan merusak nama baiknya sendiri. Etika bisnis itu tidak hanya terlihat dalam hubungan antara pengusaha saja, namun juga terkait hubungan dengan pemerintah dan tentunya masyarakat. Walaupun sejauh perusahaan dalam masyarakat masih susah diukur, namun paling tidak kita bisa kembalikan ke hati nurani pengusaha itu sendiri.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Jadi dapat kita ketahui bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan sifat-sifatnya. Selain itu, etika tidak mempermasalahkan manusia dan bagaimana keadaanya melainkan tentang bagaimana manusia itu bertindak. Etika memiliki fungsi yaitu:
  1.       Sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang      membingungkan.
  2.        Ketika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara      rasional dan kritis.
  3.      .       Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Jadi dapat dikatakan seseorang yang beretika baik adalah orang yang berintegritas tinggi, jujur dan penuh tanggung jawab, serta dapat mengakui kesalahan dan belajar dari kesalahan itu. Namun  melihat perkembangan sekarang ini, kita melihat bahwa ada sebuah konsep yang salah dimana dalam dunia bisnis itu siapa yang sukses adalah mereka yang  mampu menghancurkan saingan bisnisnya dan memperkaya dirinya dengan berbagai cara. Etika yang ada tersebut sudah mulai terlupakan. Padahal di era globalisasi seperti ini, ada hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku bisnis golongan atas dan golongan menengah. Dalam hal ini, tercermin jelas dalam profesi akuntan publik. Kebanyakan etika dari akuntan telah mulai terlupakan dan para akuntan melupakan  kode-kode etik profesinya. Padahal profesi akuntan publik ini adalah profesi yang sangat penting mengingat masyarakat sangat bergantung kepada laporan serta audit yang dilakukan oleh seorang akuntan. Mengapa profesi akuntan sangat penting adalah karena profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Oleh karena itu kejujuran dan transparansi sangat dibutuhkan oleh seorang akuntan, khususnya akuntan publik. Karena ini menyangkut kepentingan dan kesejahtraan hidup orang banyak.Menurut kode etik yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku bagi para akuntan Kode yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Di dalam kode etik tersebut, dijelaskan lebih jauh tentang tujuan dari profesi akuntan yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Dan untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu: kredibilitas (integrity), profesionalisme (competency), kualitas jasa (objectivity), dan kepercayaan (confidentiality).

  Ada beberapa contoh kasus pelanggaran etika berbisinis di jaman sekarang atau era globalisasi di bidang akuntansi yang ada di Indonesia, seperti salah satu contohnya adalah dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh IM3.  Pihak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN). Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

  Kasus diatas mungkin hanya salah satu kasus yang muncul ke publik. Tidak diketahui berapa banyak pelanggaran etik akuntansi di era glonalisasi ini yang tidak terungkap karena ditutup rapat-rapat oleh manajemen perusahaan yang tidak ingin pamor perusahaannya menurun. Oleh karena itu, sebagai akuntan profesional harus sadar akan perannya yang vital sebagai penyusun dan pengaudit laporan-laporan keuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan ini digunakan sebagai rujukan pemegang dana  untuk berinvestasi dan dengan begitu sektor ekonomi khususnya di Indonesia dapat meguat dan akhirnya menyejahterakan masyarakat juga. Sebagai seorang akuntan, tidak dapat dipungkiri bahwa tekanan-tekanan untuk melakukan pelanggaran etik akuntansi sangat besar. Oleh karena itu, setiap akuntan harus berpegang kepada kode etik internasional yaitu Competency, Integrity, Confidentiality, dan Objectivity. Selain itu juga kepada kode etik dari Ikatan Akuntan Indonesia yang hampir sama dengan itu yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan sebenarnya sangat fatal akibatnya jika sampe kedapatan. Tapi sayangnya di Indonesia, sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran seperti ini sangat kecil yaitu hanya teguran atau pencabutan izin. Berbeda dengan di Amerika, dimana jika ketahuan dapat dikenakan hukuman penjara.

    Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk berani mengakui atau menyadari kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru akan mempromosikan kompetisi yang sangat juga lebih bebas. Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :

1. Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat.

2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

3. Mempertahankan Jati Diri
Dengan berhubungan pesatnya perkembangan informasi dan teknologi (IPTEK)
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.

4. Menciptakan Persaingan Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

5. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

6. Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

7. Jujur dan Sehat
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.

8. Menumbuhkan Sikap Saling Percaya
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

9. Konsekuen dan Konsisten
Aturan main yang telah disepakati bersama Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.

10. Menumbuh kembangkan kesadaran
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan.

               Contoh Pelanggaran Etika Bisnis Pada Era Globalisi, dalam permasalahan kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

                 Pembahasan Masalah. Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan. Harga yang ditawarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie. Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan. Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi. Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

Sabtu, 01 Juni 2013

Pecandu Rokok Tak Dapat JPK Gakin

Tugas Mata Kuliah Softskill Bahasa Indonesia II ke-3

Pecandu Rokok Tak Dapat JPK Gakin

JAKARTA (Pos Kota) – Pecandu rokok di Jakarta nampaknya harus segera meninggalkan kebiasaan merokoknya. Ini menyusul mencuatnya kembali rencana Pemprov DKI Jakarta mencabut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK GAKIN) dari mereka yang merokok.

Kebijakan tersebut akan dikeluarkan menimbang dari tingginya jumlah pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok yakni sebesar 22 persen. Rencana pencabutan jaminan kesehatan tersebut dilontarkan Gubernur DKI, Fauzi Bowo, yang menyatakan banyak keluarga miskin yang sakit akibat rokok.

“Kami akan rumuskan langkah ketidakberpihakan terhadap perokok tersebut. Percuma saja pemprov menyediakan biaya yang besar melalui Gakin kalau hanya untuk perokok,” ujar Fauzi, Peluncuran Kampanye “Rokok Membunuh Anda Hidup-Hidup”, di Balaikota, Rabu (19/10).

Menurut orangn omor satu di ibukota ini, usulan ini akan diteruskan kepada Asisten Sekretaris Daerah DKI bidang Kesejahteraan Rakyat, Mara Oloan Siregar untuk ditindaklanjuti. “Karena sebenarnya biaya untuk layanan kesehatan akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok lima kali lebih besar dibanding pajak yang diterima Pemerintah dari penjualan rokok,” kata pejabat yang akrab disapa Bang Kumis ini.

Tetapi, Fauzi melanjutkan, pembatasan tidak mencakup pengaturan untuk para pedagang “Sasaran kampanye adalah mereka yang membeli dan menghisap rokok. Sementara belum ada pembatasan untuk pedagangnya,” kata dia.

Adapun data Data dari World Lung Foundation, 34 persen dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia merokok. Sebanyak 63 persen di antaranya berjenis kelamin pria. Di antara generasi muda berusia 13-15 tahun, 81 persennya sudah menjadi perokok pasif di fasilitas umum dan 65 persen jadi perokok pasif di rumah. Dan setidaknya 200 ribu orang meninggal di Indonesia akibat rokok.

Fauzi mengklaim tingkat kepatuhan warga DKI terhadap Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 terhadap Kawasan Dilarang Merokok sudah cukup tinggi. Data Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI menyatakan tingkat kepatuhan sudah 62 persen walau masih terlihat cukup banyak perokok di fasilitas umum. Dirinya pun mengharapkan di tahun 2012 tingkat kepatuhan ini bisa mencapai 80 persen. “Bagi gedung yang masih melanggar akan segera dibuatkan aturan teknis sanksinya,” pungkasnya.(guruh/b)


Sumber : Artikel dari Koran POS KOTA KAMIS, 20 OKTOBER 2011 Hlm. 11 Klm. 6

Minggu, 05 Mei 2013

PENGERTIAN PERENCANAAN SDM

Topik                      :  Perencanaan
Judul                       :  Pengertian Perencanaan SDM
Sifat Karangan        :  Argumentasi


Sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya. Andrew E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa: “Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi”. George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder, 1981:173) mendefinisikan bahwa: “Perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat”.
Perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.

Kepentingan Perencanaan SDM, Ada tiga kepentingan dalam perencanaan sumber daya manusia (SDM), yaitu:
a.       Kepentingan Individu
b.      Kepentingan Organisasi
c.       Kepentingan Nasional

Komponen-komponen Perencanaan SDM, Terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan dalam perencanaan SDM.

Proses perencanaan SDM, Strategi SDM adalah alat yang digunakan untuk membantu organisasi untuk mengantisipasi dan mengatur penawaran dan permintaan SDM. Strategi SDM ini memberikan arah secara keseluruhan mengenai bagaimana kegiatan SDM akan dikembangkan dan dikelola. Pengembangan rencana SDM merupakan rencana jangka panjang. Contohnya, dalam perencanaan SDM suatu organisasi harus mempertimbangkan alokasi orang-orang pada tugasnya untuk jangka panjang tidak hanya enam bulan kedepan atau hanya untuk tahun kedepan. Alokasi ini membutuhkan pengetahuan untuk dapat meramal kemungkinan apa yang akan terjadi kelak seperti perluasan, pengurangan pengoperasian, dan perubahan teknologi yang dapat mempengaruhi organisasi tersebut.

Pengevaluasian Rencana SDM, akan diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
a.       Manajemen puncak memiliki pandangan yang lebih baik terhadap dimensi SDM atau terhadap keputusan-keputusan bisnisnya
b.      Biaya SDM menjadi lebih kecil karena manajemen dapat mengantisipasi ketidakseimbangan sebelum terjadi hal-hal yang dibayangkan sebelumnya yang lebih besar biayanya
c.       Tersedianya lebih banyak waktu untuk menempatkan yang berbakat karena kebutuhan dapat diantisipasi dan diketahui sebelum jumlah tenaga kerja yang sebenarnya dibutuhkan.
d.      Adanya kesempatan yang lebih baik untuk melibatkan wanita dan golongan minoritas didalam rencana masa yang akan datang.


TAHAP - TAHAP PERENCANAAN



Topik
                    :  Perencanaan
Judul                     :  Tahap - tahap
Sifat Karangan       :  Ekposisi

Dalam sektor kepariwisataan, suatu perencanaan pada pengembangan obyek dan daya tarik wisata melalui tingkatan-tingkatan atau tahap-tahap. Oka A. Yoeti dalam bukunya Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata (1997 : hal 23 – 23) memaparkan bahwa tahap-tahap perencanaan pariwisata adalah sebagai berikut :

Tahap I : Perencanaan secara menyeluruh di tingkat nasional
Dalam hal ini identik dengan perencanaan pembangunan negara secara keseluruhan yang mencakup banyak aspek. Pada tahap ini ditentukan berupa potensi-potensi yang ada dan menetapkan tujuan pada tingkat nasional untuk jangka waktu 5 sampai 10 tahun mendatang.

Tahap II : Rencana induk tingkat nasional
Pada umumnya penyusunan rencana induk (master plan) bersamaan dengan penyusunan rencana pembangunan negara secara keseluruhan. Di Indonesia misalnya, perencanaan dimasukkan dalam Repelita. Biasanya disusun untuk jangka waktu 4 – 6 tahun dan perencanaan dilakukan oleh organisasi kepariwisataan nasional bersama dengan kementrian yang membawahi bidang kepariwisataan.

Tahap III : Perencanaan secara regional dan atau secara sektoral
     Regional : Dalam hal ini adalah pembangunan suatu daerah tujuan wisata secara geografis didaerah yang dianggap mempunyai potensi kepariwisataan dengan prospek yang cukup baik.
Sektoral : Dalam hal ini pengembangan dalam suatu sektor saja seperti halnya pembangunan tempat-tempat rekreasi skin diving, ski resort, golf course pada daerah-daerah tujuan wisata.
Kedua macam perencanaan ini biasanya disusun untuk jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun.

Tahap IV : Program
Dalam tahap ini pelaksanaan pembangunan proyek dibuatkan programnya sesuai dengan budget yang tersedia. Disini perlu diperhatikan sistem prioritas artinya sesuai dengan budget yang tersedia, dibuatkan urutan pekerjaan menurut keperluan proyek secara keseluruhan.

Tahap V : Perincian proyek
Suatu proyek terdiri dari beberapa komponen yang terpisah-pisah tetapi masing-masing komponen merupakan unsur yang mendukung berfungsinya proyek tadi.