Pelanggaran
Perusahaan Dalam Etika Bisnis
Pendahuluan
Sesuai dengan fungsinya baik secara
mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung
jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung
jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang
akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Kata ‘etika’ berasal dari kata
Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa
ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan,
sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat
kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk
menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari
kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata
‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’
yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa
dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan.
Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari
segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Definisi etika bisnis
sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu
pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara
ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan
tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika
bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari
nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan
dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005). Etika bisnis
memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk
mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang
mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip
otonomi Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki
wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan
misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip
kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal
maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh
oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan
perusahaan tersebut.
3. Prinsip
tidak berniat jahat Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
4. Prinsip
keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis.Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dll.
5. Prinsip
hormat pada diri sendiri Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut
melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Selama perusahaan memiliki produk
yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan
manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan
lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat
akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur
mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial
yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang
selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan
moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata
“harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau
tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang
tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi
juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang
kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan
apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis,
sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku
etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia
yang umum. Jawabannya ada tiga yaitu :
1.
Tuhan
melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan
dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para
pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.
2.
Kontrak
Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan
setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini
mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa
melepaskan diri daripadanya.
3.
Keutamaan,
Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena
hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah
baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan
yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang
berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut
aspek tertentu saja.
KODE ETIK PERUSAHAAN
KODE ETIK PERUSAHAAN
Kode Etik
(Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of
ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan
kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik
kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan
dan sebagainya. Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh
untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila
Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan
dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya. Manfaat Kode Etik
Perusahaan :
1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal
ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling
mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua
karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan
yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Kode Etik, dapat membantu
menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi,
penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan
hidup).
3. Kode etik menjelaskan bagaimana
perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Kode Etik, menyediakan bagi
perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri
sendiri (self regulation).
ETIKA BISNIS & PEDOMAN
PERILAKU
Prinsip Dasar Untuk mencapai
keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaanGCG perlu dilandasi oleh integritas
yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct)
yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam
menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari
budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah: Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan. Nilai-nilai
dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai
perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan
visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya
universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha
serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai
perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
2. Etika Bisnis Etika bisnis adalah
acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam
berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Penerapan nilai-nilai
perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya
budaya perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman
perilaku.
3.
Pedoman
PerilakuFungsi Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis
dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan
semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan
kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak
etis. Benturan Kepentingan Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat
konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi
pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan;
CONTOH
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Manipulasi laporan keuangan PT KAI
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor
dan stakeholder lainnya. kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode
etik profesi akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar
di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam
pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari
2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan
ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan
menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson
& Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan
perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti nyamuk Hit Pada
kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik
produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang
kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan.
Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus Baterai laptop Dell Dell
akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah
dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana
sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan
harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut. Dari ketiga kasus di atas, Hit
merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya.
Paradigma yang benar yaitu
seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan
laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah
competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila
perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka
akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.Dugaan penggelapan
pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak
untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih
besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu,
IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA)
terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun
terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen
berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam
melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.
Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang
kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik
untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidakmembayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja
terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut
izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Etika terhadap komunitas masyarakat
Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan
Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak
terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo)
di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas
tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi
sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan
meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan
pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan
tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup
karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan
penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang
ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan
ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan
membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan
rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. BenQ,
Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global (Etika terhadap buruh dan pekerja) Merjer
bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya
bagai angin harapan, terutama bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena
penjualan tidak menunjang dan banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya
karena bermasalah, akibatnya dua pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa
ditutup. Karena itu BenQ melakukan restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah
pekerja.Hal ini sangat merugikan pihak buruh dan karyawan. Para pekerja merasa
hanya dijadikan bahan mainan perusahaan yang tidak serius.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita tahu bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu:
Dari pembahasan di atas kita tahu bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu:
1. Berkaca
dari beberapa contoh kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai
dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan
keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk
melihat prospek jangka panjang.
2. Kunci
utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
3. Kemajuan
teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas
kegiatan“public relation” dan “crisis management” perusahaan.
4. Product
recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi
keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru akan
menguntungkan perusahaan.
5. Perilaku
tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada
menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang
mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
6. Sanksi
hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS.
Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10
tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau
pencabutan izin praktek.
SARAN
Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar