Pembangunan yang baik akan
terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu
dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan
masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan keterlibatan
masyarakat, diantaranya melalui konsultasi public atau musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang). Musrenbang merupakan forum konsultasi para pemangku
kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah
yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang
meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan prioritas program/kegiatan,
formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca musrenbang.
Musrenbang merupakan wahana utama
konsultasi publik yang digunakan pemerintah dalam penyusunan rencana
pembangunan nasional dan daerah di Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan
forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan
tahunan, yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up
planning”, dimulai dari musrenbang desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan musrenbang kabupaten/kota, dan untuk
jenjang berikutnya hasil musrenbang kabupaten/ kota juga digunakan sebagai
masukan untuk musrenbang provinsi, Rakorpus (Rapat Koordinasi Pusat) dan
musrenbang nasional.Proses musrenbang pada dasarnya mendata aspirasi dan
kebutuhan masyarakat yang dirumuskan melalui pembahasan di tingkat desa/kelurahan,
dilanjutkan di tingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan
pilihan pemerintahan daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan prioritisasi
program/kegiatan di tingkat kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para pemangku
kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah.
Pada tingkat desa/kelurahan, fungsi
musrenbang adalah menyepakati isu prioritas wilayah desa/kelurahan, program dan
kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD), diusulkan ke APBD,
maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya masyarakat dan APBDesa, serta
menetapkan wakil/delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
Pada tingkat kecamatan, fungsi
musrenbang adalah menyepakati isu dan permasalahan skala kecamatan, prioritas
program dan kegiatan desa/kelurahan, menyepakati program dan kegiatan lintas
desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan, sebagai masukan bagi
Forum SKPD dan bahan pertimbangan kecamatan, sesuai dengan tugas dan
kewenangannya dalam menyusun Rencana Kerja Kecamatan.
Musrenbang kecamatan juga menetapkan
delegasi kecamatan yang akan mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang
Kabupaten/Kota. Musrenbang kecamatan, selain menjaring kebutuhan nyata
masyarakat desa/ kelurahan, juga berfungsi untuk memaduserasikan dengan
kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten/kota, sekaligus mengidentifikasi
program-program/kegiatan yang bersumber dari dana non APBD atau program-program
nasional yang langsung ke masyarakat, seperti PNPM. Untuk menjamin agar usulan
dari masyarakat ini disampaikan ke tingkat kabupaten/kota, maka para
wakil/delegasi dari tingkat desa/kelurahan, para wakil dari organisasi lembaga
kemasyarakatan, terutama kelompok wanita dan kelompok marginal, perwakilan
SKPD, juga termasuk anggota DPRD dari daerah asal pemilihan yang berkenaan
diwajibkan untuk menghadiri musrenbang kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar